Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan
asas asas kekeluargaan,begitupun dengan koperasi para peternak sapi di
sleman,Yogyakarta ini.Didirikan atas dasar perasaan senasib dari para
anggotanya yaitu para peternak sapi di daerah sleman.
Tujuan koperasi ini adalah sebagai berikut :
1.
Berorientasi pada manfaat bagi para anggotanya
2.
Landasan operasional berdasarkan pada
maksimalnya pelayanan
3.
Kesejahteraan para peternak sapi adalah
prioritas utama
Koperasi ini memeiliki beberapa fungsi diantaranya :
1.
Sebagai sebuah wadah berkumpulnya para peternak
sapi
2.
Sebagai pemberi pelayanan bagi masyarakat
sekitar
3.
Sebagai penopang ekonomi para anggota khususnya
dan masyarakat sekitar pada umumnya
Beberapa kegiatan
utama koperasi ini adalah:
1.
Penyediaan makanan ternak
2.
Pembibitan dan kesehatan ternak
3.
Perdagangan susu ternak
4.
Simpan pinjam untuk para anggota
Sumber permodalan koperasi ini :
1.
Modal sendiri
a.
Simpanan pokok anggota : yang dilakukan
perminggu
b.
Simpanan wajib anggota : dilakukan hanya satu
kali per bulan
2.
Modal pinjaman
a.
Bersumber dari anggota luar koperasi
b.
Pihak bank
SISA HASIL USAHA
A.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.
Pembagian atau pemanfaatan SHU dari koperasi ini
adalah menggunakan metode yang telah disepakati sejak awal koperasi ini
dididrikan yaitu 60% untuk dibagikan kepada anggota serta 30% untuk dana
cadangan serta kemajuan koperasi ini.
Rumusan pembagian SHU
Pembagian SHU untuk masing masing anggota koperasi ini tentu berbeda beda tergantung kepada beberapa factor yang telah disepakati pada rapat anggota,hal ini dilakukan demi terjaga nya dan terwujudnya asas kekeluargaan dan keadilan”.diantaranya :
1.
Factor penanaman modal anggota
2.
Factor transaksi anggota
3.
Factor peran anggota
Jika di
jabarkan :
SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota (variable
transaksi,peran dll)
JMA = Jasa Modal
Anggota
Sedangkan untuk pembagian SHU cadangan dan kemajuan koperasi
di bagi kedalam beberapa bagian :
1.
10% untuk pembangunan koperasi
2.
5% untuk social
3.
15% untuk cadangan
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Di dalam koperasi ini memiliki unsur social yaitu,lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
•
Menolong diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
•
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Didalam koperasi para peternak sapi ini lebih mengedepankan 3
unsur manajemen,yaitu:
1.
Pengurus
2.
Pengawas
3.
Rapat anggota
Ketiga unsur itu sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang
koperasi di Indonesia.
Pengurus
•
Didalam koperasi ini terdiri dari beberapa
pengurus kecil yang membidangi berbagai sub tugas dan fungsi.
•
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
•
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-
mempunyai kemampuan berusaha
-
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
-
Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya
dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Rapat
Anggota
•
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Didalam
koperasi ini rapat anggota hanya di lakukan 4 bulan sekali,untuk membahas dan
mengevaluasi kinerja koperasi .
Ref:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar