Jumat, 14 November 2014

Koperasi Buncit Menyehatkan

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan asas asas kekeluargaan,begitupun dengan koperasi para peternak sapi di sleman,Yogyakarta ini.Didirikan atas dasar perasaan senasib dari para anggotanya yaitu para peternak sapi di daerah sleman.
Tujuan koperasi ini adalah sebagai berikut :
1.       Berorientasi pada manfaat bagi para anggotanya
2.       Landasan operasional berdasarkan pada maksimalnya pelayanan
3.       Kesejahteraan para peternak sapi adalah prioritas utama
Koperasi ini memeiliki beberapa fungsi diantaranya :
1.       Sebagai sebuah wadah berkumpulnya para peternak sapi
2.       Sebagai pemberi pelayanan bagi masyarakat sekitar
3.       Sebagai penopang ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya

 Beberapa kegiatan utama koperasi ini adalah:
1.       Penyediaan makanan ternak
2.       Pembibitan dan kesehatan ternak
3.       Perdagangan susu ternak
4.       Simpan pinjam untuk para anggota
Sumber permodalan koperasi ini :
1.       Modal sendiri
a.       Simpanan pokok anggota : yang dilakukan perminggu
b.      Simpanan wajib anggota : dilakukan hanya satu kali per bulan
2.       Modal pinjaman
a.       Bersumber dari anggota luar koperasi
b.      Pihak bank
SISA HASIL USAHA
A.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.      Pembagian atau pemanfaatan SHU dari koperasi ini adalah menggunakan metode yang telah disepakati sejak awal koperasi ini dididrikan yaitu 60% untuk dibagikan kepada anggota serta 30% untuk dana cadangan serta kemajuan koperasi ini.

Rumusan pembagian SHU
Pembagian SHU untuk masing masing anggota koperasi ini tentu berbeda beda tergantung kepada beberapa factor yang telah disepakati pada rapat anggota,hal ini dilakukan demi terjaga nya dan terwujudnya asas kekeluargaan dan keadilan”.diantaranya :
1.       Factor penanaman modal anggota
2.       Factor transaksi anggota
3.       Factor peran anggota
Jika di jabarkan :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota (variable transaksi,peran dll)
JMA    = Jasa Modal Anggota  
Sedangkan untuk pembagian SHU cadangan dan kemajuan koperasi di bagi kedalam beberapa bagian :
1.       10% untuk pembangunan koperasi
2.       5% untuk social
3.       15% untuk cadangan
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Di dalam koperasi ini memiliki unsur social yaitu,lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Didalam koperasi para peternak sapi ini lebih mengedepankan 3 unsur manajemen,yaitu:
1.       Pengurus
2.       Pengawas
3.       Rapat anggota
Ketiga unsur itu sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang koperasi di Indonesia.
Pengurus
         Didalam koperasi ini terdiri dari beberapa pengurus kecil yang membidangi berbagai sub tugas dan fungsi.
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Rapat Anggota
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Didalam koperasi ini rapat anggota hanya di lakukan 4 bulan sekali,untuk membahas dan mengevaluasi kinerja koperasi .

Ref: