English task 2 ,
Heri Prasetyo (3Eb17)
Kamis, 17 Maret 2016
Jumat, 08 Januari 2016
Kesan kesan pelajaran sofskill bahasa indonesia
Saya merasa senang setelah melihat penampilan penampilan dari masing masing grup bahasa indonesia di kelas 3eb17 ini.Drama yang di tampilkan sangat menarik dan banyak kekonyolan yang tejadi yang pastinya dilkukan oleh para pemeran.Dan untuk kelompok saya sendiri walaupun belom tampil tapi sudah terasa kekonyolannya..hehe.walaupun saya cuma sebagai security tapi saya ikut merasa bangga turut berperan dalam drama di kelompok 3 ini.Dan terakhir untuk ibu dosen saya angkat topi untuk ide pembuatan drama seperti ini,karena sangat menghibur dan banyak pesan pesan moralnya.hehe
Sekian dan terimakasih
Sekian dan terimakasih
Minggu, 28 Juni 2015
surat perjanjian
SURAT
PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR
LIM
No. KTP : xxxx
xxxx xxxx
Jabatan :
Manajer
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : MILA TINA
No. KTP : xxxx
xxxx xxxx
Jabatan : -
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA
akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja
sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
Mekanisme
PIHAK PERTAMA
akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan
konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
Pembayaran
PIHAK PERTAMA
akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran
pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan
pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
Ketentuan
PIHAK PERTAMA
berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA
tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2
hingga selesai.
Demikian surat
perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas
keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan,
16 Juli 2013
Yang
membuat perjanjian,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. NILO ABADI
Senin, 04 Mei 2015
HUKUM PERJANJIAN
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
---- is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
---- is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
- kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
- kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
- kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
- kontrak standar menyatu;
- kontrak standar terpisah.
- kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
- kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
B. Macam-macam Perjanjian
- Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
- Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
- Perjanjian bernama dan tidak bernama
- Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
- Perjanjian konsensual dan perjanjian real
C. Syarat sahnya perjanjian
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
- Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
- Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
D. Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie) - Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori) - Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) - Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie) - Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak
E. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan Perjanjian - Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian - Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Source:
Sabtu, 04 April 2015
Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
B. Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni:
- Undang-Undang; Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan; Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi); Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Traktat; Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin); Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
D. Kaidah / Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana
kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan
demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap
orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum adalah peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat.
Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang
berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum
sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh
masyarakat.
E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia
mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang
berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah
tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah
pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan
sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia.
Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di
lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Source:
Kamis, 25 Desember 2014
Koperasi Bucit Menyehatkan
Jenis dan bentuk koperasi
Koperasi para peternak sapi perah ini terletak di sebuah desa kecil
di daerah Sleman Yogyakarta,menurut PP No. 60/1959 yang mengatur tentang jenis-jenis
koperasi di Indonesia,koperasi ini masuk dalam kategori koperasi peternakan,karena
koperasi ini didirikan oleh para peternak sapi di daerah sleman dan anggotanya hanya
terdiri dari para peternak sapi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Koperasi menyehatkan ini termasuk penjenisan Koperasi yang didasarkan
pada kebutuhan dari suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya,yaitu kebutuhan dan perasaan senasib
dari para peternak sapi.
Koperasi sehat
ini termasuk dalam jenis Koperasi Primer karena
koperasi ini anggotanya hanya terdiri dari para peternak sapi bukan
beranggotakan beberapa organisasi koperasi.
Sumber modal
Sesuai
dengan UU No 12 / 1967 Koperasi
ini juga memiliki beberapa sumber modal dari para anggotanya yang diantaranya
berupa :
1.Simpanan pokok yaitu iuran sebesar Rp.65.000 yang wajib diberikan ketika awal masuk sebagai anggota koperasi baru.
2. Simpanan wajib yaitu iuran sebesar Rp.10.000 yang wajib
dibayarkan kepada koperasi setiap 2 bulan sekali.
3. Simpanan Sukarela yaitu iuran sebesar sukarela yang di berikan
kepada koperasi setiap 1 bulan sekali.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Cadangan Koperasi
sehat ini antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian
hari
•
Meningkatkan fasilitas koperasi
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota
Patisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarianmaupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi sehat ini,laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan(benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi lababagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yangdi terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tsb.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan
kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutamaorganisasi
non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akanmenentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan,
koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota
koperasi.
Refrensi
http://www.organisasi.org/1970/01/jenis-jenis-koperasi-berdasarkan-fungsi-serta-tingkat-dan-luas-daerah.htm
Langganan:
Postingan (Atom)


