A. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
B. Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni:
- Undang-Undang; Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan; Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi); Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Traktat; Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin); Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
D. Kaidah / Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana
kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan
demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap
orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum adalah peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat.
Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang
berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum
sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh
masyarakat.
E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia
mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang
berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah
tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah
pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan
sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia.
Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di
lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Source: